Definition
1. Bangunan tempat tinggal adalah bangunan fisik/sensus yang dipergunakan untuk tempat tinggal.
2. Bangunan fisik adalah tempat perlindungan tetap maupun sementara yang mempunyai dinding, lantai, dan atap baik digunakan untuk tempat tinggal atau bukan tempat tinggal. Suatu bangunan bukan tempat tinggal dianggap sebagai satu bangunan fisik jika luas lantainya tidak kurang dari 10 m2. Persyaratan luas ini tidak berlaku untuk bangunan tempat tinggal.
Menurut jenisnya bangunan fisik dibedakan menjadi 3 jenis:
a.Bangunan tunggal
- Bangunan tunggal tidak bertingkat
- Bangunan tunggal bertingkat.
b.Bangunan kopel/gandeng dua
- Bangunan gandeng dua tidak bertingkat
- Bangunan gandeng dua bertingkat.
c.Bangunan gandeng banyak
- Bangunan gandeng banyak tidak bertingkat
- Bangunan gandeng banyak bertingkat.