Definition
1. Dimiliki tetapi berada di pihak lain, adalah lahan pertanian milik rumah tangga yang dikuasai oleh pihak lain dengan cara disewakan, dibagihasilkan, digadaikan, atau lainnya seperti lahan yang diserahkan pada pihak lain dengan bebas sewa dan lahan yang dikuasai pihak lain secara tidak sah.
2. Lahan Kering, adalah semua lahan selain lahan sawah yang biasanya ditanami dengan tanaman palawija/padi gogo, seperti tanah pekarangan, kebun (tegalan), huma/ladang, kolam, tambak, danau, rawa dan lainnya.