Definition
1. Milik pihak lain yang dikuasai, adalah lahan pertanian milik pihak lain yang dikuasai oleh rumah tangga secara sewa, bagi hasil, gadai, bengkok maupun lainnya, misalnya bebas sewa, karamba, lahan tidur yang diusahakan.
2. Lahan Sawah, adalah lahan pertanian yang berpetak-petak dan dibatasi oleh pematang (galengan) dan atau saluran untuk menahan/menyalurkan air yang biasanya ditanami padi sawah.