Definition
Status/kedudukan pekerjaan adalah jenis kedudukan kepala rumah tangga/anggota rumah tangga dalam pekerjaan utama.
1. Berusaha sendiri adalah kepala rumah tangga/anggota rumah tangga bekerja atau berusaha dengan menanggung risiko secara ekonomis, yang ditandai dengan tidak kembalinya ongkos produksi yang telah dikeluarkan dalam rangka usahanya tersebut, serta tidak menggunakan pekerja dibayar maupun pekerja tak dibayar. Termasuk yang sifatnya memerlukan teknologi atau keahlian khusus.
2. Berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tidak dibayar adalah kepala rumah tangga/anggota rumah tangga bekerja atau berusaha atas risiko sendiri, dan menggunakan buruh/karyawan/pegawai tak dibayar dan/atau buruh/karyawan/ pegawai tidak tetap.
- Buruh/karyawan/pegawai tidak tetap adalah kepala rumah tangga/anggota rumah tangga sebagai buruh/karyawan/pegawai yang bekerja pada orang lain atau instansi/kantor/perusahaan dan hanya menerima upah berdasarkan pada banyaknya waktu kerja atau volume pekerjaan yang dikerjakan.
3. Berusaha dibantu buruh tetap/buruh dibayar adalah kepala rumah tangga/anggota rumah tangga berusaha atas risiko sendiri dan mempekerjakan paling sedikit satu orang buruh/karyawan/pegawai tetap yang dibayar.
4. Buruh/karyawan/pegawai tetap dibayar adalah kepala rumah tangga/anggota rumah tangga yang bekerja pada orang lain atau instansi/kantor/perusahaan dengan menerima gaji secara tetap, baik ada kegiatan maupun tidak ada kegiatan.
- Buruh/karyawan/pegawai adalah kepala rumah tangga/anggota rumah tangga yang bekerja pada orang lain atau instansi/kantor/perusahaan secara tetap dengan menerima upah/gaji baik berupa uang maupun barang.
5. Pekerja bebas adalah kepala rumah tangga/anggota rumah tangga yang bekerja pada orang lain/majikan/institusi yang tidak tetap, yaitu lebih dari satu majikan dalam sebulan terakhir di usaha rumah tangga maupun bukan usaha rumah tangga atas dasar balas jasa dengan menerima upah atau imbalan baik berupa uang maupun barang, dan baik dengan sistem pembayaran harian maupun borongan.
- Majikan adalah orang atau pihak yang memberikan pekerjaan dengan pembayaran yang disepakati.
6. Pekerja keluarga atau tidak dibayar adalah anggota rumah tangga yang bekerja membantu kepala rumah tangga/anggota rumah tangga lain/orang lain yang berusaha dengan tidak mendapat upah/gaji, baik berupa uang maupun barang.