IHSN Survey Catalog
  • Home
  • Microdata Catalog
  • Citations
  • Login
    Login
    Home / Central Data Catalog / IDN_2012_SUSENAS-MAR_V01-ID_M / variable [F2]
central

Survei Sosial Ekonomi Nasional 2012

Indonesia, 2012
Reference ID
IDN_2012_SUSENAS-MAR_v01-ID_M
Producer(s)
Badan Pusat Statistik
Metadata
DDI/XML JSON
Created on
Jul 10, 2013
Last modified
Mar 29, 2019
Page views
48448
Downloads
13148
  • Study Description
  • Data Dictionary
  • Downloads
  • Get Microdata
  • Related Publications
  • Data files
  • susenas12mar_ki
  • susenas12mar_kr
  • susenas12mar_41
  • susenas12mar_43
  • susenas12mar_42

Status tanah tempat tinggal (b6r4)

Data file: susenas12mar_kr

Overview

Valid: 57846
Invalid: 13292
Minimum: 1
Maximum: 4
Mean: 1.2
Type: Discrete
Decimal: 0
Start: 40
End: 40
Width: 1
Range: -
Format:

Questions and instructions

Question pretext
Jika R.3=1 (milik sendiri)
Literal question
Apakah status tanah tempat tinggal?
Categories
Value Category
1 Hak milik
2 Hak guna bangunan
3 Hak pakai
4 Lainnya
Sysmiss
Warning: these figures indicate the number of cases found in the data file. They cannot be interpreted as summary statistics of the population of interest.
Interviewer instructions
Lingkari salah satu kode (1 sampai dengan 4 sesuai dengan jawaban) status tanah tempat tinggal dari bangunan tempat tinggal milik sendiri, kemudian tuliskan ke dalam kotak yang tersedia.

Description

Definition
1. Hak milik adalah hak turun temurun terkuat yang dapat dipunyai orang atas tanah,dengan mengingat bahwa hak itu mempunyai fungsi sosial.Tanah tersebut dikuasai tanpa batas waktu tertentu,dapat diwariskan dan dapat dialihkan kepada pihak lain.
2. Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun,bila diperlukan dapat diperpanjang lagi 20 tahun (pasal 35 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)).
3. Hak pakai adalah hak untuk menggunakan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain.Pemberian wewenang dan kewajiban ditentukan dalam keputusan oleh pejabat yang berwenang atau dalam perjanjian dengan pemilik tanah,tetapi bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah,atau segala sesuatu selama tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan undang-undang ini (pasal 41 UUPA).
4. Lainnya adalah status tanah tempat tinggal selain yang tersebut di atas,seperti hak sewa tanah,hak gadai,hak menumpang,tanah serobotan,termasuk rumah tangga yang tinggal di apartemen,rumah susun dan rumah di atas air.
Back to Catalog
IHSN Survey Catalog

© IHSN Survey Catalog, All Rights Reserved.