IHSN Survey Catalog
  • Home
  • Microdata Catalog
  • Citations
  • Login
    Login
    Home / Central Data Catalog / IDN_2012_SUSENAS-MAR_V01-ID_M / variable [F1]
central

Survei Sosial Ekonomi Nasional 2012

Indonesia, 2012
Reference ID
IDN_2012_SUSENAS-MAR_v01-ID_M
Producer(s)
Badan Pusat Statistik
Metadata
DDI/XML JSON
Created on
Jul 10, 2013
Last modified
Mar 29, 2019
Page views
48577
Downloads
13148
  • Study Description
  • Data Dictionary
  • Downloads
  • Get Microdata
  • Related Publications
  • Data files
  • susenas12mar_ki
  • susenas12mar_kr
  • susenas12mar_41
  • susenas12mar_43
  • susenas12mar_42

Apakah menjadi korban kejahatan dalam setahun terakhir (jahat1)

Data file: susenas12mar_ki

Overview

Valid: 279581
Invalid: 0
Minimum: 1
Maximum: 7
Mean: 6.945
Type: Discrete
Decimal: 0
Start: 27
End: 27
Width: 1
Range: -
Format:

Questions and instructions

Literal question
Apakah ada anggota rumah tangga menjadi korban kejahatan dalam setahun terakhir?
Categories
Value Category
1 Ya,pencurian
2 Ya,perampokan
3 Ya,pembunuhan
4 Ya,penipuan
5 Ya,perkosaan
6 Ya,lainnya
7 Tidak
Warning: these figures indicate the number of cases found in the data file. They cannot be interpreted as summary statistics of the population of interest.
Interviewer instructions
Isikan salah satu kode 1 sampai dengan 7 dan isikan ke dalam kotak yang tersedia di kolom(7).

Description

Definition
Korban kejahatan adalah seseorang atau harta bendanya yang selama setahun terakhir mengalami atau terkena tindak kejahatan atau usaha/percobaan tindak kejahatan.

1. Pencurian adalah perbuatan mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
2. Perampokan adalah pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri atau jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan atau jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
3. Pembunuhan adalah perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan direncanakan atau pun tanpa rencana.
4. Penipuan adalah perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang.
5. Perkosaan adalah perbuatan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita/laki-laki bersetubuh dengan dia di luar perkawinan.

Others

Notes
Tindak kejahatan yang dimaksud dalam survei ini adalah semua tindakan kejahatan dan pelanggaran yang dapat diancam dengan hukuman berdasarkan KUHP, sebatas yang mengenai diri pribadi seseorang dan harta bendanya, misalnya pembunuhan, penganiayaan, penculikan atau perampasan kemerdekaan, pencurian dengan atau tanpa kekerasan, pembakaran, perusakan, penggelapan, penipuan, perkosaan, penghinaan, narkotika, penjualan anak, dan pencemaran nama baik. Dalam survey ini yang dicatat adalah korban kejahatan, bukan pelaku kejahatan. Suatu rumah tangga yang menjadi penyelenggara perjudian atau menjadi pengedar narkotika belum tentu menjadi korban kejahatan (rumah tangga kriminalitas), kecuali bila ada anggota rumah tangga yang menjadi korban akibat ada rumah tangga lain yang menjadi penjudi atau pemadat.
Back to Catalog
IHSN Survey Catalog

© IHSN Survey Catalog, All Rights Reserved.